Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Selasa 1 Desember 2015. Politikus PDIP itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp 230 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo mengatakan Purboyo ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
"Saat ini tersangka dititipkan di tahanan Mapolda Riau. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau jika berkasnya lengkap," kata Guntur di Pekanbaru, Selasa.
Sebelum ditahan, Purboyo terlebih dahulu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkasnya, sebagaimana petunjuk dari Kejati Riau.
"Sebelumnya, kesehatan Purboyo juga dicek di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani," lanjut Guntur.
Purboyo melalui penasihat hukumnya, Hotland Simanjuntak mengaku akan menghormati setiap proses penyidikan.
Namun, Hotland mengatakan dugaan pidana yang disangkakan kepada kliennya harus bisa dibuktikan dalam fakta persidangan. Penyidik juga harus mengungkap para penerima dana bansos tersebut.
"Karena pada saat klien kami menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dia bukan sebagai anggota Badan Anggaran. Sehingga segala sangkaan yang disangkakan, harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," ujar Hotland yang saat itu didampingi timnya, Kadri dan Ade Farlin Syamra.
Pada perkara ini, lanjut dia, Purboyo disangka telah menyalahgunakan kapasitasnya untuk menggunakan anggaran dana bansos.
Baca Juga
Kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah ini diduga merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000 (Rp 31,3 miliar). Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Pada dakwaan Jamal, dana tersebut diduga dinikmati oleh 11 anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Nama-nama tersebut adalah Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000, Rismayeni sebesar Rp 386 juta, Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.
Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Berkas pria yang kembali maju sebagai calon bupati pada Pilkada serentak itu masih terus dilengkapi Polda Riau.