Sukses

Skenario di Balik Dugaan Suap Pendirian Bank Banten

Pertemuan yang dilakukan SM Hartono tanpa sepengetahuan fraksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono yang diduga terlibat dalam melakukan transaksi suap berkaitan proses pembahasan Peraturan Daerah Pembentukan Bank Banten.

Dia ditangkap bersama seorang anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Satya Santosa dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten.

Penangkapan SM Hartono ini mengejutkan sejumlah pihak. Sebab, sejak awal, Fraksi Golkar telah menolak rencana pembentukan Bank Pemerintah Daerah Banten. Walaupun rencana ini sudah digagas sejak 2013.

"Instruksi di rapat fraksi (Partai Golkar) tidak boleh menyetujui soal Bank Banten. Dan di pandangan fraksi, Golkar menolak pendirian Bank Banten," ujar sumber Liputan6.com di Banten, Rabu (2/12/2015).

Menurut dia, pertemuan SM Hartono sore itu tanpa sepengetahuan anggota fraksi lainnya. Meski yang bersangkutan merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang.

"Mungkin karena dia tergiur sama uang yang dijanjikan agar Golkar setuju pembentukan Bank Banten sikapnya jadi tidak sesuai arahan fraksi. Dia tergiur," kata dia.

Bukan yang Pertama

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPRD Banten pada saat penangkapan di sebuah restoran yang ada di kawasan Serpong bukan yang pertama kalinya.

"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses perda di Banten, pembentukan Bank Banten. Ini sudah kesekian kali. Bukan pertama kali. Untuk urusan yang sama," terang Johan Budi di kantornya.

Namun mantan Juru Bicara KPK ini mengaku belum bisa menjelaskan secara detil mengenai jumlah uang yang berhasil diamankan penyidik saat menangkap ketiga terduga suap tersebut.

"Yang diamankan di tempat kejadian perkara, pecahan US$ 100, sedang dihitung. Ada juga uang rupiah sekitar puluhan juta," tandas Johan.

Pada Selasa 1 Desember 2015, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol telah menyerahkan 4 nama bank yang akan diakuisisi menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.


Ilustrasi (Istimewa)

Keempat bank tersebut adalah Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana. Penyerahan daftar bank yang akan diakuisisi dilakukan Senin 30 November 2015 malam di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten.

Setelah daftar nama bank yang akan diakuisisi diserahkan, Pemprov Banten selaku pemilik modal, dalam hal ini Gubernur Banten Rano Karno, akan memilih satu bank yang dianggap paling cocok untuk dijadikan Bank Banten.

Melihat sisa waktu Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten, tahun ini adalah waktu yang tepat untuk menunjuk satu nama tersebut.

Namun, dengan adanya peristiwa penangkapan oleh KPK dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan pembuat kebijakan pada proses tersebut apakah pembentukan Bank Banten dapat terwujud?

Perlu diketahui, pendirian bank yang sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013 ini menggunakan dana APBD Banten yang totalnya mencapai Rp 950 miliar. Dan apakah uang rakyat Banten dalam jumlah fantastis tersebut akan terbengkalai?