Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam rekaman dan transkip percakapan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Bahkan, ia tidak mempermasalahkan disebutnya nama besar dan politisi kuat seperti Setya Novanto dalam perkara tersebut. Bila ada unsur pidana, kasus apa pun tetap harus diungkap.
Baca Juga
"Politisi kuat, pengusaha besar, apa rakyat tidak mau mendukung?" kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Advertisement
"Kalau tidak berani tidak usah menjadi jaksa," imbuh dia.
Menurut Arminsyah, tak ada permintaan dari pihak mana pun untuk segera mengusut kasus itu.
"Ini memang pekerjaan kita karena ada indikasi, masa kita biarkan. Kalau dibiarkan enggak kerja dong saya, orang sudah ramai begini," ucap dia.
Dugaan Permufakatan Jahat
Kejaksaan Agung sebelumnya berencana menyelidiki dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla itu melalui rekaman pembicaraan antara Setya dan direktur PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.
Menurut dia, jaksa akan mendalami dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan politikus Partai Golkar itu. Namun, dia masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan jaksa penyidik.
"Nanti kita tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," ucap Prasetyo.