Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf melaporkan suaminya, Soepriyatno, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT). Hari ini, politikus Gerindra tersebut mendatangi Polda Metro. Apakah terkait kasus yang dilaporkan sang istri?
"Hari ini ada saling lapor antara pelapor (Noriyu) dan beliaunya (Soepriyatno). Satunya melaporkan KDRT (Noriyu)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Meski demikian, Soepriyatno tidak melaporkan balik istrinya yang memperkarakan dirinya atas tudingan KDRT. Dia malah melaporkan kakak iparnya atas tuduhan penganiayaan ringan.
"Dia (Supriyanto) melaporkan penganiayaan ringan yang dilakukan kakaknya Noriyu," kata Krishna.
Krishna menambahkan, Supriyatno sempat menemui dirinya. Dalam pertemuan itu, Soepriyatno mengklarifikasi apa yang dituduhkan istrinya tersebut.
"Soepriyatno sudah mendatangi kami secara sukarela menjelaskan, mengklarifikasi. Dalam menyelesaikan masalah ini, dia bersedia diperiksa sukarela tanpa izin Presiden," jelas Krishna.
Menurut Krishna, laporan yang dilayangkan Noriyu saat ini tengah diselidiki Sub Direktorat Remaja, anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Seharian, dia menambahkan, penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan Noriyu dan melakukan visum untuk membuktikan laporannya itu.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penyelidikan di apartemen yang dihuni Noriyu guna mencari bukti yang memperkuat dugaan tersebut.