Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 2 anggota DPRD Provinsi Banten sebagai tersangka, kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Pembentukan Bank Banten. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Ricky Tampinongkol selaku Direktur PT Banten Global Development atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD Banten.
Dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang US$ 11 ribu dan Rp 60 juta yang diduga sebagai suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Banten 2016.
Untuk uang dalam pecahan rupiah tersebut, Ricky Tampinongkol telah memasukannya ke dalam amplop yang masing-masing isinya berjumlah Rp 10 juta. Uang ini yang kemudian sedang didalami KPK karena diduga akan diberikan kepada pihak lain yang terlibat dalam pengesahan RAPBD Banten.
"Kita sedang dalami apakah ada pihak-pihak lain yang kemudian terlibat dalam proses ini, kedua juga kami sedang kembangkan, kami sedang melakukan KPK line kantor PT BGD, (PT Banten Global Development) dilakukan penyegelan," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Meski jumlahnya tergolong relatif kecil untuk sebuah upaya suap yang berkaitan dengan pegesahan RAPBD, uang suap yang diberikan ini bukan yang pertama kalinya diberikan Ricky kepada anggota DPRD Banten.
"Pemberian ini bukan yang pertama, sebelum pemberian kemarin tanggal 1 ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya, tapi masih didalami penyidik," kata Johan.
Mantan Jubir KPK ini juga menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan 3 tersangka untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Pada prinsipnya siapapun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik, dan jika ada bukti baru nantinya akan dikembangkan," pungkas Johan.