Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Pembentukan Bank Banten yang menjerat 2 anggota DPRD di provinsi tersebut serta seorang pengusaha.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, pengembangan ini salah satunya dapat dilakukan dengan cara memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Banten 2016. Termasuk Gubernur Banten Rano Karno.
"Pada prinsipnya siapa pun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Meski demikian, Johan meminta semua pihak untuk tidak lebih dulu menyimpulkan perkara ini karena penyidik lembaganya masih bekerja mengembangkan kasus yang terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan pada 1 Desember kemarin.
"Jangan disimpulkan dulu, ini terlalu dini. Yang pasti dari pengembangan yang dilakukan memenuhi 2 bukti permulaan cukup dan ditetapkan 3 tersangka tadi," kata Johan.
Sehari sebelum tertangkapnya 3 orang oleh KPK, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol telah menyerahkan 4 nama bank yang akan diakuisisi menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.
Keempat bank tersebut adalah Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana. Penyerahan daftar bank yang akan diakuisisi dilakukan Senin malam di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten.
Setelah diserahkan daftar nama bank yang akan diakuisisi, Pemprov Banten selaku pemilik modal, dalam hal ini Gubernur Banten Rano Karno akan memilih satu nama bank yang dianggap paling cocok untuk dijadikan Bank Banten.
Melihat sisa waktu masa akhir Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten, tahun ini adalah waktu yang tepat untuk menunjuk satu nama tersebut.