Sukses

23 Tahun Terbelah, Ditjen AHU Kemenkumham Damaikan Dua Kubu Nahdlatul Wathan

Dua kubu Nahdlatul Wathan pimpinan Raden Tuan Guru Bajang (RTGB) KH Lalu Gede Muhammad Atsani dan TGB H Muhammad Zainul Majdi akhirnya didamaikan Ditjen AHU Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewujudkan perdamaian antara dua kubu Nahdlatul Wathan, yaitu pimpinan Raden Tuan Guru Bajang (RTGB) KH Lalu Gede Muhammad Atsani dan TGB H Muhammad Zainul Majdi.

"Perdamaian tersebut dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama pada tanggal 23 Maret 2021 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Ditjen AHU merupakan bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan kondisi yang damai dan kondusif bagi warganya.

"Kami sebagai wakil dari Pemerintah ingin perselisihan ini berakhir bahagia bagi kedua pihak melalui berbagai langkah konstruktif serta mengedepankan pendekatan dialog yang berlandaskan asas demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," ucap Cahyo.

Dia menyebut, perdamaian dapat terwujud apabila komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan dengan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan mengakui legalitas keabsahan masing-masing. Sehingga dapat fokus dalam syiar keagamaan dan kemaslahatan umat.

"Perdamaian Nahdlatul Wathan dapat mendukung pembangunan nasional, khususnya pembangunan daerah Provinsi NTB terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan untuk kemakmuran dan kesejahteraan," terang Cahyo.

Menurut Cahyo, dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur NTB serta sejumlah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB yang telah memberikan dukungan dan menjadi saksi dalam penandatanganan kesepakatan.

Termasuk pula pada Pengurus Besar Nahdlatul Wathan pimpinan Syaikuna Tuan Guru Bajang KH Lalu Gede Muhammad Atsani dan pimpinan Tuan Guru Bajang HMuhammad Zainul Majdi, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB.

Sebelumnya, perselisihan antara kedua pihak Nahdlatul Wathan ini telah terjadi sejak 23 tahun yang lalu, tepatnya pada 1997 setelah meninggalnya pendiri sekaligus pemimpin Nahdlatul Wanthah, TGKH Muhammad Zainuddin Madjid. Keduanya saling melaporkan tindak pidana, melakukan gugatan, dan mendaftarkan keabsahan di Kementerian Hukum dan HAM.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Isi Kesepakatan

Dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama ini, kedua pihak akan dapat sama-sama mengemban dan memuliakan cita-cita luhur Pahlawan Nasional Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dalam suasana yang aman, kondusif, damai dan mensejahterakan ummat.

Perdamaian ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Komandan Resor Militer dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB. Dalam kesepakatan ini telah disetujui, di antaranya hal-hal sebagai berikut:

1. Nahdlatul Wathan pimpinan RTGB Atsani yang berkedudukan di Anjani menyetujui dan menerima organisasi kemasyarakatan (ormas) perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah berkedudukan di Pancor yang didirikan oleh TGB Majdi.

2. Kedua pihak memiliki kesetaraan dalam meneruskan perjuangan di bidang pendidikan, sosial, dakwah, pelayanan dan pengabdian pada ummat yang dilakukan Nahdlatul Wathan yang didirikan Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

3. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah menggunakan lambang yang berbeda dengan Nahdlatul Wathan pimpinan RTGB Atsani.

4. Kedua pihak akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan mengakui legalitas keabsahan masing-masing serta mencabut semua laporan pidana, gugatan perdata dan Tata Usaha Negara, menghentikan tindakan penghinaan (bullying) dan persekusi dalam bentuk apapun.

5. Terhadap Sekolah, Madrasah, Lembaga Sosial dan Dakwah yang dibentuk oleh kader, santri dan jemaah Nahdlatul Wathan diberikan hak sepenuhnya bebas memilih/bergabung dengan kepengurusan pimpinan kedua pihak.