Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat ditunda untuk menjalankan ibadah salat magrib, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto kembali dilanjutkan. Kali ini MKD memperdengarkan rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus Setya Novanto.
Rekaman yang berdurasi 1 jam 20 menit itu diperdengarkan secara terbuka pada malam ini sekitar pukul 19.30 WIB di hadapan Sudirman Said dan para pimpinan MKD. ‎
"Kita putar yak. Tidak ada interupsi," ucap Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Sebelum diputuskan untuk memperdengarkan rekaman transkrip tersebut, sempat terjadi perdebatan di antara anggota MKD untuk memutar rekaman itu malam ini atau besok. Voting pun menjadi jalan keluar untuk memutuskannya.
4 Orang tidak setuju diputar hari ini, yaitu Dasco Sufmi Ahmad (Gerindra), Ridwan Bae (Golkar), Adies Kadir (Golkar), dan Supratman ‎Andi Agtas (Gerindra).
Alasan tidak perlu diputarkan hari ini karena rekaman ‎tersebut bukan yang orisinal, tapi kopian dari rekaman milik petinggi PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, ada pula yang beralasan karena Menteri ESDM Sudirman Said juga sudah punya janji dan harus berangkat ke bandara untuk naik pesawat malam ini sekitar pukul 22.00 WIB.
Rekaman ini diserahkan Sudirman Said saat sidang dibuka siang tadi. Rekaman tersebut menjadi satu-satunya barang bukti dugaaan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang berujung pada permintaan saham.Â
Advertisement