Sukses

Aktivis 98 Wanti-wanti Buruh Tak Bikin Macet Jalanan‎ saat Demo

Buruh akan mengajukan judicial review PP Nomor 78 Tahun 2015 ke MA pada 10 Desember 2015. Penyerahan berkas ini diiringi demo di Istana.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) akan mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Desember 2015.‎

Penyerahan berkas JR ini rencananya diiringi aksi oleh 10 ribu buruh di sekitar MA dan Istana Merdeka.

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) menghargai langkah hukum buruh tersebut. ‎Namun, dia mengingatkan agar buruh tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat lainnya. Aksi diharapkan tak mengganggu lalu lintas.

"Tapi lebih baik lagi tidak perlu ada demo turun ke jalan dengan membawa ribuan buruh. Karena akan membuat kemacetan di mana-mana, khususnya Jakarta. Itu bikin jengkel semua pihak," ujar Ketua Dewan Presidium Jari 98, Willy Prakarsa melalui keterangan persnya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.


Aktivis 98 itu menyarankan agar buruh memakai cara-cara yang elegan dan cerdas tanpa perlu ada demonstrasi yang berimbas pada kemacetan. Jika kemacetan terjadi, maka Willy siap pasang badan untuk masyarakat se-Jabodetabek.

"Jika terjadi kemacetan di Jakarta dan sekitarnya, maka pimpinan buruh itu akan berhadapan dengan Jari 98, atau saya mencari pimpinan buruh itu," tukas dia.

Video Terkini