Sukses

Vonis Raja Penyelundup BBM Melambung Tinggi di PT Pekanbaru

Jika pengadilan tingkat pertama hanya memvonis 4 tahun penjara, PT Pekanbaru mengganjar Abob dengan 14 tahun penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Vonis terdakwa 'raja penyelundup' bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Ahmad Mahbub alias Kapten Abob melambung tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Jika sebelumnya pengadilan tingkat pertama hanya memvonis 4 tahun penjara, PT Pekanbaru mengganjar Abob dengan 14 tahun kurungan.

Humas PT Pekanbaru Ahmad Sukandar menyatakan petikan putusan itu sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Perkaranya sudah diputus majelis hakim PT Pekanbaru pada 9 November 2015 lalu dan petikannya sudah dikirim ke PN Pekanbaru," ungkap Ahmad di PT Pekanbaru, Rabu 2 Desember 2015.

Pada putusan tersebut, lanjut dia, majelis hakim PT Pekanbaru membatalkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya dan mengabulkan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hukumannya menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurungan," kata Ahmad.

Pemberatan vonis juga berlaku untuk Dunun alias Anun, rekan Abob. Majelis hakim mengubah masa hukumannya dari 4 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Dunun menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 850 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia (Dunun) juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72.452.269.000, subsider 8 tahun penjara," ungkap Ahmad.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkesan menutupi petikan putusan dari PT Pekanbaru. Panitera Muda Bidang Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring tak menyebutkan secara jelas isi petikan tersebut.

"Ada diterima, yang satu 14 tahun, satunya lagi 15 tahun," ucapnya singkat tanpa menyebut identitas terdakwa.

Sementara itu, Ketua PN Pekanbaru Ahmad Pudjo Harsoyo juga tak mau membeberkan petikan PT Pekanbaru itu.

"Nanti sajalah. Petikan itu belum menjelaskan semua putusan, belum resmi," sahutnya singkat.

Dalam kasus ini, Abob dan Dunun dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil penyeludupan BBM di Selat Malaka. Nilainya sekitar Rp 1,2 triliun.

Penyeludupan itu dilakukan memakai kapal di tengah laut. Kapal Abob menunggu kapal pengangkut BBM dari Pertamina dengan kawalan oknum TNI AL.