Liputan6.com, Serang - Ganja siap edar bernilai Rp 6 miliar berhasil disita oleh Satnarkoba Polres Serang pada Selasa 1 Desember 2015. Barang haram itu berada di sebuah gudang penyimpanan di Kampung Cakalang Landeh RT 03 RW 05, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
"Barang bukti jenis ganja terbanyak di wilayah hukum Polda Banten," kata Kapolda Banten Brigjen Polisi Boy Rafli Amar saat ekspose penangkapan ganja di Polres Serang, Rabu 2 Desember 2015.
Ganja siap edar tersebut ditemukan dalam tumpukan karung seberat 1.672 kilogram atau 1,6 ton.
Penyitaan ganja ini merupakan yang terbesar dalam satu dekade berdirinya Polda Banten dan menjadi catatan sejarah tersendiri.
Kini, kepolisian terus melakukan penyelidikan peredaran ganja itu hingga modus pengiriman yang bisa masuk dengan mulus di Kabupaten Serang, Banten.
"Sementara kami perkirakan barang berasal dari Sumatera, namun jalurnya kita masih selidiki apakah melalui pelabuhan biasa atau pelabuhan lain," ujar Boy.
Baca Juga
Hingga saat ini, 1 penjaga gudang berinisial SW (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya, yakni, AN, MN dan YD, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten.
"Hasilnya kita tangkap seorang pelaku berinisial WS. Namun saat ini 3 orang masih dalam pengejaran," kata Boy.
Dia menjelaskan, SW (25) berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan 3 orang lainnya, yakni AN, MN dan YD yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Semua tersangka merupakan warga Banten. Salah satu di antarnya baru ke luar beberapa bulan yang lalu," ujar Boy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS terancam Pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (*)