Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dirinya tidak takut bila dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pemanggilan itu terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kan sudah saya bilang berulang kali siap. Saya malah senang kalau dipanggil (MKD), biar saya jelaskan semua," kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Luhut mengatakan, kesan yang ditimbulkan dari pemberitaan media memang negatif. Namun, ia menegaskan dirinya menolak perpanjangan kontrak kerja dengan PT Freeport Indonesia
"Tapi satu yang mau saya bilang sama teman-teman, posisi saya dari awal, sekarang dan ke depan tidak akan pernah berubah bahwa saya tidak pernah setuju perpanjangan Freeport itu sebelum 2019," tutur dia.
Baca Juga
"Kalau nama saya 66 kali disebut, 100 kali disebut, urusan apa," tambah Luhut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peran Luhut dalam kasus pencatutan ini bisa didalami oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kan tentu nanti dewan, MKD akan tindak lanjuti semua masalah," ujar JK di Gedung DPR.‎
Peran Luhut memang bisa didalami dalam proses sidang MKD. Namun, tidak bisa diambil keputusan, karena forum itu hanya untuk memberi sanksi anggota dewan.
Fakta-fakta yang ditemukan di sidang MKD lanjut JK, tidak akan didiamkan begitu saja. Implikasi hukum pun bisa diterapkan, seandainya Luhut menyalahi aturan.
"Setelah itu mungkin, pembicaraan di dalam bak‎al berimplikasi pada hukum, apabila memang punya bukti-bukti hukum," tegas JK.