Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita Rp 1,7 miliar lebih dari dua bandar narkotika di sebuah lokalisasi di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi narkotika yang dijalankan tersangka Cori dan Karto.
Kepala Bidang Penindakan BNN Provinsi Riau, Ajun Komisaris Besar Haldun menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada 22 November 2015. Petugas sudah membidik para tersangka sejak 2014, namun keduanya cukup licin sehingga petugas kerap kesulitan mendapati cukup bukti dari tersangka.
Baca Juga
"Turut pula diamankan sekitar 120 gram sabu-sabu dan sebuah brankas penyimpanan uang sebagai barang bukti," kata Haldun di Kantor BNN Provinsi Riau, Kamis (3/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Kedua tersangka memasarkan narkobanya tidak hanya di Bengkalis, tapi juga merambah Dumai. "Asal barangnya belum bisa disimpulkan karena pemasoknya masih diburu. Selain itu, kedua tersangka mengaku hanya menjual," ungkap Haldun.
Kepada penyidik, Cori mengaku membeli sabu tersebut secara tunai. Bandar kemudian mengirimkan sabu dalam berbagai kemasan untuk mengecoh petugas. Selanjutnya, kurir bandar sabu akan menaruh sabu di depan rumah Cori.
"Selanjutnya, Cori menjual narkotika tersebut. Uang hasil penjualan kemudian dimasukkan ke brankas tadi. Hasilnya ya uang itu, Rp 1,7 miliar," ujar dia.
Disegani
Cori, tutur Haldun, cukup disegani di lokalisasi. Warga kerap menggantungkan hidupnya kepada si bandar. Mereka yang tidak punya uang akan diberi kemudahan pinjaman dari Cori.
"Makanya sewaktu pengintaian, petugas masuk ke lokalisasi memakai sepeda motor. Begitu sudah cukup bukti, petugas lainnya menyusul memakai mobil. Jadi pengungkapan dilakukan dengan hati-hati, karena Cori dikenal semua orang di lokalisasi," sebut Haldun.
Kepada wartawan, Cori mengaku baru beberapa bulan saja menjalankan bisnis haramnya itu. "Baru saja bang. Ini memang duit saya semua," ucapnya singkat.
Sementara Karto, mengaku tergiur bisnis narkoba karena melihat kesuksesan Cori.
Penyidik menyita 120 gram sabu yang diamankan dari kediaman Cori dan brankas yang berisi Rp 1,7 miliar. Sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009, narkoba hasil sitaan selanjutnya dimusnahkan dan disisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan.
"Kalau uang tidak dimusnahkan, nanti terserah jaksa mau diapakan barang bukti itu, apakah nanti dikembalikan ke negara atau bagaimana," pungkas Haldun.