Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang, Maroef membeberkan alasan dirinya merekam pembicaraan dengan Setya Novanto.
"Kenapa saya rekam? Karena saya berdua bersama Ketua DPR, ini untuk menjaga akuntabilitas saya sebagai orang yang diberi mandat perusahaan ini," jelas Maroef di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ia mengaku merekam pembicaraan tersebut selama sekitar 2 jam. Selain dengan Setya Novanto, dalam ruangan yang sama juga ada pengusaha M Riza Chalid.
Baca Juga
"Percakapan direkam di ruangan pertemuan hotel lantai 21," ungkap Maroef.
Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.