Sukses

MKD Minta Bukti Penyitaan HP Bos Freeport oleh Kejagung

Maroef tidak menyertakan bukti tanda terima penyitaan telepon genggam yang digunakannya untuk merekam perbincangannya dengan Setnov.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, menanyakan bukti tanda terima penyitaan telepon genggam milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin oleh Kejaksaan Agung.

Sebab dalam persidangan di MKD, Maroef tidak menyertakan bukti tanda terima penyitaan telepon genggamnya itu.

"Aneh kalau bapak berikan barang tapi tidak ada tanda terima. Kami tetap minta tanda terima, tanda terima itu," ucap Junimart saat memeriksa Maroef sebagai saksi kasus sidang etik Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef pun langsung menjawab bahwa tanda terima penyitaan yang dimaksud akan diberikan ke MKD nanti malam.

"Nanti malam dikasih tanda terima itu. Saya minta diserahkan staff saya, ambil dan diserahkan malam ini," tandas Maroef Sjamsoeddin.


Saat persidangan, Maroef tidak dapat memberikan rekaman asli perbincangan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto kepada MKD. Sebab telepon genggam yang digunakannya untuk merekam pembicaraan itu sudah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Maroef, penyitaan alat komunikasi milikinya itu dilakukan saat ia dimintai keterangan oleh petugas Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pada 2 Desember 2015 malam.

"Ya, semalam sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Agung dan Jampidsus. HP yang saya pakai disaat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Disitulah (isi) pembicaraan-pembicaaan kami," ujar Maroef.

Adik kandung mantan Wakil Menteri Pertahanan Syafrie Sjamsoeddin ini juga mengatakan, ia sengaja menggunakan telepon genggam untuk merekam lantaran alat komunikasi itu sangat mudah digunakan.

"Karena itu sangat mudah dipakai. Tapi saya ada copy isi rekaman sebagaimana yang didengarkan tadi malam. (Rekaman) Aslinya sudah diminta untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan keterangan dalam catatan berita acara sudah saya berikan," kata Maroef.