Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita telepon genggam milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Penyitaan itu terkait penanganan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Prasetyo, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Betul. Karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Prasetyo mengatakan, penyitaan telepon genggam itu adalah langkah tepat untuk proses penyidikan. "Saya baru dapat laporan dari Jampidsus tadi. Itu langkah yang tepat itu," ucap dia.
Mantan Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, pihaknya juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus ini. Namun, Prasetyo enggan membeberkan lebih jauh siapa saja yang akan diperiksa.
Baca Juga
Tapi yang jelas, ucap dia, pemeriksaan saksi ini guna mencari keterangan untuk kelanjutan perkara tersebut.
"Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awalnya yang cukup," tandas Prasetyo.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebelumnya mengaku sudah diperiksa Kejaksaan Agung.
Penyelidikan Kejagung mulai berjalan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dalam rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Yang Mulia, saya sudah diperiksa Jampidsus sejak semalam dan berlanjut sampai tadi pagi," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2011-2014 itu di Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bahkan, purnawirawan TNI AU ini mengatakan bahwa barang bukti percakapan yang direkam dalam telepon genggamnya sudah ada di tangan penyidik kejaksaan untuk diselidiki dan dijadikan barang bukti.