Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Riza Chalid tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seharusnya, hari ini dia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Riza akan dimintai keterangan karena namanya disebut dalam rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
MKD sampai saat ini menunggu Riza hadir dalam sidang etik ini. "Tidak ada konfirmasi. Silahkan boleh tidak hadir, tapi kita tunggu saja konfirmasinya," ujar Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Baca Juga
Saat ditanya, jika Riza tak hadir pada pemanggilan kedua, politisi PDIP itu mengatakan, MKD bisa memanggil paksa.
"Ya kita panggil paksa. Kita tunggu kalau persidangan ini mensyaratkan pengusaha itu harus hadir, ya kita panggil," kata Junimart.
Disebutkan, jika dalam pemanggilan kedua Riza tetap tak datang, MKD akan meminta kepolisian untuk membawanya paksa.
"Itu bisa dipanggil paksa setelah panggilan kedua. Dilakukan oleh polisi," ujar Junimart.
Suara Riza dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terekam dalam pembicaraan bersama Ketua DPR Setya Novanto, mengenai rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
Dalam rekaman tersebut, terdengar ketiganya membahas pembagian saham Freeport dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden demi memuluskan negosiasi.
Advertisement