Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para stakeholder terkait setelah mengungkap hasil investigasi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
Salah satunya, KNKT memberi rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai upaya agar kejadian yang sama tak terulang.
Mendapat rekomendasi dari KNKT, Ditjen Perhubungan Udara langsung memberi respons. Ditjen yang dikomandoi Menteri Perhubungan Ignatius Jonan itu mengeluarkan 4 rekomendasi tindak lanjut, baik untuk AirAsia maupun semua pihak terkait di dunia penerbangan Indonesia.
"Tindak lanjutnya, rekomendasi pertama, Ditjen Perhubungan Udara meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan terkait dengan implementasi training flight crew sesuai dengan manual operasi yang disahkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Rekomendasi kedua, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan terkait dengan implementasi pelaksanaan pelatihan upset recovery (penanganan kondisi pesawat tidak wajar saat terbang) di simulator dengan meningkatkan jangka waktu pelaksanaan pelatihan yang semula 12 bulan menjadi 6 bulan.
Baca Juga
Rekomendasi ketiga, Ditjen Perhubungan Udara membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan prosedur penanganan repetitive trouble (permasalahan teknis yang berulang) di pesawat udara. Lalu mengevaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan discrepancy (permasalahan teknis) di pesawat yang terdapat di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai dengan CASR 121.563.
"Kami juga melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320. Pada waktu pemeriksaan pesawat masih, diizinkan beroperasi jika tidak ditemukan repetitive trouble terkait RTLU (Rudder Travel Limiter Unit)," ujar dia.
Rekomendasi keempat, lanjut Suprasetyo, pihaknya memastikan tugas pilot in command (PIC) untuk melaporkan semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan di pesawat terbang pada akhir penerbangan sesuai dengan CASR 121.563 tentang pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularities).
"Kemudian kami juga membuat edaran keselamatan terkait dengan prosedur pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularities) secara manual dan atau elektronik yang terintegrasi," ucap Suprasetyo.
Rekomendasi KNKT
KNKT sebelumnya merekomendasi kepada Ditjen Perhubungan Udara sehubungan dengan hasil investigasi terhadap kecelakaan AirAsia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah.
Rekomendasi dari KNKT untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu, yakni meyakinkan di semua maskapai penerbangan agar melaksanakan pelatihan sesuai dengan training manual yang sudah disahkan. Agar memastikan pelaksanaan pelatihan upset recovery pada simulator di maskapai penerbangan 121 sesegera mungkin.
Rekomendasi selanjutnya, agar Ditjen Perhubungan Udara meyakinkan semua maskapai penerbangan memiliki sistem perawatan pesawat udara yang mampu mendeteksi dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang berulang‎. KNKT juga merekomendasikan agar ketentuan CASR Annex 6 tentang tugas PIC dicantumkan dalam CASR‎.
Terakhir, KNKT memberi rekomendasi agar PIC bertanggung jawab melaporkan kepada maskapainya terhadap semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan di pesawat terbang pada akhir penerbangan.