Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ditanyai soal kapasitas Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pertemuan dengan dirinya. Maroef menilai, pria yang akrab disapa Setnov itu bisa dikatakan menyalahi wewenang.
Menurut Maroef, penyalahgunaan wewenang itu dalam bentuk tawaran memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Saat itu, Setnov mengajak serta pengusaha Riza Chalid.
"Apa Anda merasa Setya Novanto sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang?" tanya Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015) malam.
"Saya rasa bisa demikian," jawab Maroef singkat.
Maroef sadar betul keputusan perpanjangan kontrak atau tidak PT Freeport Indonesia ada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, bukanlah legislatif. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun tidak mau berharap lebih terkait perpanjangan kontrak ini.
"Tidak ada harapan," tutup Maroef.
Â
Baca Juga
  Â
Protes Rekaman
MKD kembali memutar rekaman lengkap pembicaraan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid. Usai pemutaran rekaman, Maroef meminta koreksi karena ada bagian transkrip yang bukan disampaikan dirinya.
"Itu sesuai rekaman, hanya satu yang tidak cocok. Mungkin perlu diputar kembali di halaman 5," protes Maroef.
Ketua MKD Junimart Girsang pun menanyakan apa yang dirasa tidak cocok menurut Maroef. Junimart meminta petugas memutar kembali rekaman perbincangan itu.
"Ada bagian yang di situ tertulis MS (Maroef Sjamsuddin) tapi sebenarnya bukan, ya. Halaman 5 kedua dari atas, saya meragukan itu di situ tulis MS tapi itu bukan suara saya," tegas Maroef.
Rekaman pun kembali diputar. Maroef lalu meminta rekaman dihentikan di bagian pembicaraan ‘Ini Masih di Solo’.
"Ini bukan suara saya, Pak. Mirip suara SN (Setya Novanto)," tutup Maroef.