Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat kembali bekerja seperti semula setelah Polda Bengkulu batal menahannya. Padahal, berkas perkara Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, penahanan Novel ditangguhkan. Hal ini setelah pimpinan KPK mengirim surat ke Bareskrim Polri pada Kamis (3 Desember 2015) malam.
"Pimpinan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada Bareskrim kemarin malam," ujar Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Baca Juga
Yuyuk menjelaskan, setelah sempat dibawa ke Bengkulu pada Kamis kemarin, saat ini Novel sedang menuju ke Jakarta. Dan penyidik yang telah keluar dari institusi Polri itu langsung akan menuju Gedung KPK. Bukan ke kediamannya yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Belum (sampai di KPK). Tadi jam 10 masih dari Bengkulu," tutur dia.
Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu tahun 2004.
Dia dituduh bertanggung jawab atas penganiayaan salah satu komplotan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia. Novel yang telah keluar dari institusi Polri ini kemudian disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.
Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012 dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.**