Sukses

Tilap Uang Negara Rp 2,7 Miliar, Eks Sekda di Riau Masuk Bui

Dia diduga menyelewengkan APBD Indragiri Hulu 2011 dan 2012.

Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga terlibat dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Raja Erisman dipenjara. Dia diduga menyelewengkan APBD Indragiri Hulu 2011 dan 2012.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Madino, Raja Erisman ditahan setelah beberapa jam diperiksa penyidik.

"Tersangka sebelumnya diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB tadi, kemudian ditahan sekitar pukul 11.40 WIB," ujar Roy kala dihubungi di Pekanbaru, Jumat (4/12/2015).

Roy menjelaskan Raja Erisman diangkut menggunakan mobil tahanan pidana khusus dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.

"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat," ujarnya.

Roy menjelaskan Raja Erisman diduga melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Indragiri Hulu 2011 dan 2012. Kala itu, tepatnya tahun 2011, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

"Sekitar bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Bendahara Keuangan Sekdakab Inhu, Rosdianto, untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP)," kata Roy.

Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 itu.

"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D-nya senilai Rp 10 miliar tersebut dicairkan," ucap Roy.

Dugaan keterlibatan Raja Erisman dalam kasus ini, kata Roy, karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012. Uang itu kemudian tidak bisa diganti.

Atas perbuatannya, Raja Erisman dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Sekda Riau

Video Terkini