Sukses

Sopir Transjakarta Lecehkan Satpam Wanita Jadi Tersangka

Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sopir bus Transj‎akarta berinisial TWW (50), sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya berinisial IR (21). Wanita muda itu sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan di dalam bus Transjakarta.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, sopir paruh baya itu tidak ditahan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan‎ Kombes Pol Hendro Pandowo, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

‎"Kami sudah tetapkan (TWW) sebagai tersangka. Tapi dia tidak ditahan karena Pasal 281 (KUHP) itu ancaman kurungannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," ujar Hendro saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Meski begitu, lanjut Hendro, tersangka tetap diwajibkan melapor hingga proses penyidikan selesai. Setelah berkas penyidikan lengkap, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses hukum sesuai pasal yang berlaku.

"Sementara ini yang bersangkutan wajib lapor sampai prosesnya di kami selesai. Wajib lapor seminggu 2 kali," jelas dia. 


Sebelumnya, TWW dilaporkan IR ke Pol‎res Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual. Kejadian bermula saat korban mendapatkan tugas berjaga di bus Transjakarta TJ0186 jurusan PGC-Harmoni yang dikemudikan tersangka, Sabtu 28 November lalu.

Saat bus berhenti di Halte Harmoni, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.40 WIB, korban hendak mengambil tas yang disimpan di dashbor bus dekat sopir. Saat itu pula, korban mengalami pelecehan seksual dari pelaku.

"‎Tiba-tiba pelaku mencolek kemaluan korban selama kurang lebih 3 detik mengunakan tangan kirinya," ucap Hendro beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya itu, TWW diancam dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.