Liputan6.com, Jakarta - Tabrakan antara Metro Mini B80 dengan KRL Jatinegara-Bogor di Angke, Jakarta Barat, menyebabkan belasan orang tewas. Kasus ini menambah panjang daftar angkutan umum tak laik jalan yang terlibat kecelakaan.
Pemerintah Provinsi DKI telah berusaha agar Metro Mini yang tidak laik jalan untuk tidak beroperasi. Akan tetapi, tindakan-tindakan itu tidak membuat kendaraan tersebut berhenti beroperasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menerapkan sanksi yang lebih ekstrem. Dia ingin semua metro mini rongsok dibuang ke laut.
"Masalahnya saya enggak punya hak, dapat (tangkap Metro Mini) buang ke laut. Kalau bisa dapat hak begitu, dapat Metro Mini jelek, saya buang ke laut," tegas gubernur yang karib disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (7/12/2015).
Baca Juga
Selama razia, kata dia, sudah 1.600 Metro Mini tak laik jalan yang dikandangkan. Namun, masalah baru muncul, yaitu area parkir bus itu sudah penuh.
"Kita sudah mencabut trayek 1.600 bus. Jadi kalau kamu lihat tempat penampungan bus kita, Metro Mini yang kita tahan sudah enggak muat lagi nih," tutur Ahok.
Belum lagi, sikap para pemilik Metro Mini yang busnya terkena razia. Mereka malah mengajukan gugatan ke PTUN. Padahal, kata Ahok, sudah jelas bus-bus mereka tidak lulus uji KIR sehingga tak laik jalan.
"Karena itu saya bilang sama petugas KIR, enggak lolos tangkap saja. Nah kita tangkap di lapangan, kita bawa ke parkiran enggak bisa dibuang," tukas Ahok. (*)