Liputan6.com, Jakarta - Banyak yang mengira, palang pintu yang terdapat di perlintasan kereta api dimaksudkan untuk melindungi kendaraan bermotor agar terhindar tabrakan dengan kereta api.
Namun, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, palang pintu di perlintasan kereta api itu fungsinya adalah untuk melindungi jalannya kereta api, bukan pengendara lain.
Baca Juga
"Palang pintu yang ada di perlintasan itu untuk lindungi jalannya kereta api. Bukan untuk lindungi pengendara lain yang melewati perlintasan sebidang," ujar Dwiatmoko di kantornya, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Advertisement
Karena itu, menurut dia, dalam Pasal 296 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan bahwa bagi pengendara yang tidak berhenti saat palang perlintasan kereta sudah menutup, maka seseorang bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan penjara.
Baca Juga
"Sehingga, bagi para pengendara jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas dia.
Jika terjadi sesuatu, lanjut Dwiatmoko, seperti kecelakaan antara kereta dan kendaraan lain seperti motor atau mobil, maka yang disalahkan adalah kendaraan lain, bukan keretanya.
"Jadi, kecelakaan yang kemarin (Tambora), itu kecelakaan jalan raya," pungkas dia.