Sukses

Jampidsus: Ada Indikasi Pemufakatan Jahat di Kasus Freeport

Penyidik Kejakasaan Agung juga sedang mengumpulkan banyak alat bukti untuk bisa menaikan kasus ini ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan penyidik sudah mulai melihat titik terang dugaan adanya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Kesimpulan itu didapat dari keterangan sementara Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Namun, Arminsyah, mengaku masih membutuhkan keterangan dan penyelidikan mendalam soal dugaan itu.

Selain itu, penyidik juga masih perlu mengumpulkan banyak alat bukti untuk bisa meyakinkan mereka saat kasus tersebut naik ke penyidikan untuk kemudian sebagai dasar penetapan tersangka.

"Yang jelas itu ada indikasi, makanya kita dalami. Ini kan di depan mata. Kejadian ini ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (7/12/2015).


Ia melanjutkan, kemungkinan besar Sudirman Said masih akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih dalam. Pemeriksaan tadi berlangsung singkat, imbuh dia, karena yang bersangkutan ada urusan penting.

"Pak Sudirman belum selesai. Beliau ada urusan lain, minta waktu, jadi ditunda dulu sementara," imbuh Arminsyah.

Ia juga menyatakan, total ada 10 pertanyaan yang tadi dihadapkan kepada Sudirman Said yang diperiksa sebagai saksi. Menurut Arminsyah, substansi pertanyaan tadi tidak jauh berbeda dari apa yang sudah dijabarkan Sudirman saat dipanggil MKD.

"Minta keterangan tadi 10 pertanyaan Kaitan dengan beliau terima laporan dan teruskan ke MKD. Subtansinya sudah dibuka di itu (di MKD)," tandas Arminsyah.