Sukses

Ketua DPW PPP Jatim Desak Anggota PPP Kubu Romi Diganti

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Jatim kubu Munas Ancol, Jakarta.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur KH Masjkur Hasjim mendesak segera dilakukan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) PPP kubu Romahurmuziy alias Romi. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPP Jatim kubu Munas Ancol, Jakarta.

Menurut Masjkur, rapimwil ini digelar untuk menindaklanjuti hasil silaturahim nasional (silatnas) dan proses hukum yang sudah inkracht dengan kepengurusan partai berlambang Kabah yang sah di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

"Proses pemecatan dan pergantian antar waktu adalah suatu keharusan, terutama mereka yang masih berada di kubu PPP Romi sudah tidak berhak menggunakan identitas PPP," ucap Masjkur Hasyim di Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/12/2015).

Masjkur menjelaskan jika anggota DPR, DPRD Jatim, dan DPRD kabupaten/kota di Jatim asal PPP tidak mau menandatangani pakta integritas sebagai bukti loyalitas terhadap partai, maka akan diusulkan untuk di-PAW.

Pakta Integritas

"Mulai sekarang DPC dan DPW akan meminta pakta integritas. Jika tidak mau otomatis akan diusulkan untuk di-PAW," kata dia.

Masjkur juga telah membentuk tim advokasi untuk penyelamatan aset-aset partai maupun proses hukum dalam upaya PAW. "Dalam waktu dekat tim advokasi akan layangkan surat somasi satu, jika diabaikan akan layangkan somasi kedua, baru melapor ke polisi untuk upaya hukum untuk dilakukan eksekusi."

Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Jatim Mahfud Busyiri menambahkan Rapimwil PPP Jatim merekomendasikan 3 hal. Pertama, Muswil PPP Jatim dilaksanakan 2016 dan menetapkan kembali kepemimpinan Masjkur Hasjim dan Mahfud Busiri untuk menjabat periode 5 tahun ke depan.

Kedua, ucap Mahfud, menyepakati kepemimpinan DPC se-Jatim yang habis 2016 untuk ditetapkan kembali sampai masa jabatan 2021. Ketiga, melayangkan surat mosi tidak percaya kepada DPP agar anggota DPR RI dari Dapil Jatim yang tak sejalan dengan kepengurusan DPP PPP hasil Munas Ancol Jakarta agar dipecat dan di-PAW.

Ia pun menekankan proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PPP kubu Munas Surabaya tidak berpengaruh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. "Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015 yang mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Oktober 2015.

Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

Terkait putusan MA, Faridz menyatakan siap menerima dengan tangan terbuka seluruh anggota PPP yang berasal dari kubu Romi. Dia memastikan tidak ada PAW pada anggota DPR maupun DPRD.

"Saya sudah tunjukkan buktinya, termasuk hasil silaturahmi nasional (silatnas)," kata Faridz usai menemui Menteri Koordinator Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Faridz mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah bersedia menerima kawan-kawan yang selama ini berbeda pendapat untuk kembali.**