Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi menertibkan kendaraan yang terparkir liar. Para pemilik kendaraan yang terkena razia parkir liar, diharuskan membayar denda.
Rupanya, sistem denda yang diterapkan Pemprov DKI cukup efektif mendulang kas daerah. Selama 2015, hasil denda parkir liar mencapai Rp 4,8 miliar.
"Sampai saat ini Rp 4,8 miliar. Nanti kalau seumpama kita tambah lokasi dan armadanya, kita targetkan setahun itu Rp 20-25 miliar. Jadi kalau seumpama 2 tahun kita bisa sampai Rp 50 miliar. Sedangkan pembelian ini cuma sekitar Rp 35 miliar jadi sudah bisa balik modal," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Advertisement
Saat ini, kata dia, Dishub baru saja membeli 34 mobil derek baru untuk mendukung penertiban parkir liar itu. Mobil-mobil ini baru saja diresmikan Gubernur Ahok.
Baca Juga
Selama ini ada 5 wilayah yang biasa menjadi sasaran utama petugas dalam melakukan penertiban. Tempat itu adalah Pasar Tanah Abang, Stasiun Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota, Kalibata City, dan Marunda. Tahun depan, pihaknya akan menyasar sekitaran mal dan apartemen.
"Di mal atau apartemen kan banyak sekali apartemen-apartemen yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir tapi penghuninya banyak sekali memiliki mobil, parkirnya di badan jalan. Itulah yang menjadi target kita untuk melakukan penertiban parkir," jelas Andri.
Sementara Gubernur DKI Ahok menginginkan dengan adanya armada derek baru ini, penertiban bisa lebih gencar dilaksanakan. Pemprov DKI bahkan akan menyediakan insentif khusus bagi petugas yang melakukan penertiban jika itu diperlukan.
"Saya juga minta ini harus dipindahkan ke UPT parkir supaya kita bisa gaji, kasih bonus ke tukang derek satu mobil berapa duit Rp 25 ribu atau berapa gitu sehingga makin banyak (dapat makin banyak bonus). Kita juga balik modal nih investasinya," jelas Ahok.
Dengan adanya peningkatan razia, Ahok yakin para pelanggar lambat laun akan turun dengan sendirinya. Mengingat penindakan sudah begitu tegas. Tinggal meningkatkan jumlah petugas yang akan melakukan penindakan.
"Kalau kita ada insentif mereka bikin 3 shift bisa 24 jam. Ini juga bisa menyerap tenaga kerja. Kan selalu alasan sopir-sopir mau kerja apa angkot-angkot ditutup? Kita 3 shift saja mesti terima 100 orang lebih belum, lagi keneknya. Kita semua bisa membawahi pemerintahan dengan perjanjian kontrak, gaji 2 kali UMP," tandas Ahok.