Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, pengusaha Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak 5 hari lalu. Kepolisian kemudian meminta bantuan Interpol untuk memastikan keberadaan sejawat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham itu.
Meski demikian, kepolisian menegaskan, Interpol tidak bisa menahan Riza walau pemerintah Indonesia mencarinya untuk dimintai keterangan. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Ketut Untung Yoga menerangkan, Interpol tidak bisa menjemput paksa seseorang bila belum diterbitkan peringatan (red notice) atas orang tersebut.
Peringatan itu, sambung dia, diterbitkan bila aparat penegak hukum menyatakan ada unsur pidana yang diduga dilakukan orang tersebut.
Â
Baca Juga
"Itu enggak bisa. Penuhi unsur, misalnya dia DPO (daftar pencarian orang) dan itu tersangka. Kalau saksi saja enggak bisa. Saksi itu bisanya ditangkal kalau keluar (cegah ke luar negeri). Tapi kalau sudah keluar negeri, harus nunggu sah sebagai tersangka. Baru ajukan red notice," jelas Untung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Untung menambahkan, Kejaksaan Agung juga tidak bisa meminta Interpol menjemput paksa meski Riza masuk dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi di Korps Adhiyaksa itu. Menurut dia, ada blanko khusus yang harus diisi mengenai data orang dimaksud dan memenuhi kriteria sebagai tersangka.
"Misalnya kejaksaan buat surat ke Kapolri, sesuai persyaratan (yang) ditentukan Interpol pusat. Berdasarkan pemohon, kalau sudah memenuhi kriteria patut sebagai buronan," terang dia.
Yang bisa dilakukan Interpol, sambung Untung, hanya melayangkan panggilan biasa kepada orang yang dimaksud.
"Paling hanya panggilan biasa," ucap Untung.
Advertisement