Sukses

Baru Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Ini Ditangkap Polda Riau

Di kepolisian, Azmun merupakan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan, sementara di KPK dia jadi terpidana korupsi izin kehutanan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Belum selesai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena tersangkut korupsi izin kehutanan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Di kepolisian, Azmun merupakan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara Rp 18 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin menyebutkan, Azmun Jaafar dijemput dari rumahnya pada Selasa 8 Desember 2015 sore di Jalan Lumba-lumba Pekanbaru.

"Kemudian diperiksa intensif, hari ini resmi dilakukan penahanan secara resmi. Yang bersangkutan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ungkap Ari di Pekanbaru, Rabu (9/12/2015).

Dalam kasus ini, sebut Ari, Azmun diduga menikmati uang negara Rp 16 miliar. Uang itu secara bertahap diserahkan Syahrizal Hamid yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Uang itu diterima tersangka (Azmun Jaafar) sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Pelalawan," kata Ari.

Dia menjelaskan, Azmun masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait korupsi izin kehutanan. Kasus itu ditangani KPK pada 2007.


"Statusnya saat ini masih tahanan. Dia berada di Riau karena mendapat atau menjalani hukuman bebas bersyarat menjelang pembebasannya pada tahun 2017," ungkap Ari.

Dalam kasus ini, Azmun dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Azmun juga dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terakhir, sambung Ari, dia dijerat dengan pasal 12 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan audit kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Komplek Perkantoran Bupati Pelalawan ini merugikan negara Rp 38 miliar.

"Sementara yang dinikmati tersangka secara pribadi bernilai Rp 16 miliar," kata Ari.