Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dipanggil tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Novel hadir untuk pelimpahan berkas tahap kedua kejaksaan.
"Hari ini diminta datang untuk pelimpahan tahap dua, yakni kepada jaksa penuntut," ujar Novel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Pemanggilan sebelumnya juga dilakukan pada Selasa 8 Desember 2015. Namun pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan itu tidak jadi dilakukan sehingga ditunda pada hari ini.
"Soal bolak balik saya nggak tau, tanyakan ke penyidik. Pada dasarnya ketika diminta sesuai pangg‎ilan untuk hadir, saya hadir. Soal kemudian tidak jadi, masalahnya bukan dari saya," tutur dia.
Hingga saat ini, Novel mengaku belum menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di penyidik Bareskrim Polri. Dirinya juga mengaku siap menjalani segala aturan hukum yang berlaku terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya.
Baca Juga
‎"Saya juga penyidik, jadi ketika saya dipanggil juga tentunya harus koperatif dan saya mengikuti aturan hukum yang ada," tandas Novel.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Novel hadir didampingi 2 orang tim pengacaranya. Mengenakan baju putih garis-garis dan celana gelap, mantan anggota Polri itu tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.
Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.