Sukses

Usai Diperiksa di Bareskrim, Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu

Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Suharsono membenarkan, pelimpahan tahap 2 berkas kasus Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa di Bareskrim Polri. Setelah diperiksa, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat itu keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri sete‎lah menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam lebih. Penyidik KPK itu keluar melalui pintu belakang Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB.

"Tanyakan ke penyidik saja. Pada dasarnya pelimpahan tahap 2 ya kepada jaksa. Saya kira nggak ada penyidikan lagi, cuma ada pelimpahan saja," ujar Novel Baswedan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dihubungi di tempat terpisah, salah seorang pegawai Kejaksaan Agung mengaku tidak melihat Novel di Kejagung. Menurut informasi yang ia terima, Novel langsung dibawa tim penyidik Bareskrim Polri menuju Bengkulu.

"Nggak ada dibawa ke sini (Kejagung). Langsung ke bandara, mau dibawa ke Bengkulu," ucap pegawai Kejagung tersebut.

Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Suharsono membenarkan, pelimpahan tahap 2 berkas kasus Novel Baswedan. Novel juga akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Rencananya begitu, (ke Kejati Bengkulu)," kata Suharsono melalui pesan singkat.

Penahanan Novel ditangguhkan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis 3 Desember 2015 malam. Hal ini setelah pimpinan KPK mengirim surat ke Bareskrim Polri pada Kamis malam.

Novel Baswedan disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu tahun 2004.

Penembakan terhadap sekelompok pencuri ini pada dasarnya dilakukan oleh anak buah Novel yang saat itu masih menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Novel dianggap bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan pencuri tersebut.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah secara hukum.