Liputan6.com, Bandung - Ketua DPR, Setya Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah, penghinaan serta pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyelidik tengah menelusuri laporan tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pelaporan suatu perkara merupakan hak dari warga negara. Sebagai penegak hukum, polisi akan menyelidiki sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau orang melapor itu boleh saja, tapi kan sudah ada standarnya dalam SOP penyelidikan itu kita lakukan penyelidikan," kata Badrodin saat ditemui dalam festival antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga
Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana. Jika tidak terbukti bersalah, kasus ini tidak akan dilanjutkan.
"Belum tentu orang melapor ini ada tindak pidana kita teliti dulu. Apakah nanti ada betul tindak pidana itu. Kalau tidak ada kita hentikan. Kalau ada kita tingkatkan ke penyidikan," terang Badrodin.
Disinggung soal berapa lama kasus ini akan selesai, dia menegaskan hal tersebut tergantung dari keterangan dan bukti di lapangan.
"Sangat tergantung keterangan atau bukti-bukti yang bisa kita dapatkan," tutup Badrodin.