Sukses

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 434 Miliar di 2015

Capaian itu didapat Kejagung karena menerapkan pola pemberantasan korupsi yang pro dengan kesejahteraan rakyat.

Liputan6.com, Riau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 434.948.404.656 di 2015. Di samping itu, masih ada upaya penyelamatan keuangan negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rp520.005.000.000.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, sewaktu membacakan amanat Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam upacara Hari Anti Korupsi se-dunia di Halaman Kejati Riau, Kamis (10/12/2015).

Amanat Prasetyo yang dibacakan Susdiyarto menyebutkan, Korps Adhyaksa telah berusaha melakukan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

"Selama tahun 2015 pihak kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 1.511 perkara, dan penuntutan sebanyak 1.172 perkara," ungkap Susdiyarto.

 



"Adapun Keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 434.948.404.656. Sedangkan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni penyelamatan keuangan negara sebasar Rp 520.005.000.000," lanjut Susdiyarto.

Menurut Prasetyo, sebagaimana dibacakan Susdiyarto, peringatan Hari Anti Korupsi yang sejatinya jatuh pada Rabu (9/12/2015) harus dijadikan momentum untuk menyatukan bangsa, merapatkan langkah dan selalu mengevaluasi diri dalam pemberantasan korupsi.

"Hal tersebut sangat penting karena perlawanan balik dari para koruptor tidak kalah gencarnya dengan pemberantasan korupsi," kata Susdiyarto.

Susdiyarto juga menyampaikan pemberantasan korupsi yang tidak menghambat kesejahteraan rakyat, secara implementatif dapat dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4).

"Tim ini dapat menjadi filter bagi pemberantasan korupsi yang pro dengan kesejahteraan rakyat," tandas Susdiyarto.