Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat III Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan seorang artis berinisial NM. Wanita yang kerap berpakaian seksi ini diduga terlibat dalam prostitusi online.
"Ditangkap di hotel di kawasan HI," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Jakarta, Kamis (10/12/2015) malam.
Baca Juga
Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Salah Alamat ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
Razman Doakan Vadel Badjideh Nikah dengan Lolly, Padahal Pernah Diamuk Nikita Mirzani Gara-gara Ini
Saksi Kunci Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Diperiksa Besok, Disebut Tahu Persis Insiden di Apartemen
Selain NM, menurut Umar, pihaknya juga mengamankan 2 orang. Seorang di antaranya diduga sebagai muncikari.
Advertisement
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini," tukas Umar.
Baca Juga
Prostitusi online yang melibatkan artis cantik kian marak belakangan ini. Bahkan muncikari mereka pun telah ditangkap dan dibawa ke persidangan.
Seperti kasus yang melibatkan muncikari Robbie Abbas alias Obbie atau RA. Bisnis prostitusi online yang telah dimulainya sejak 2012, harus berakhir pada Jumat 8 Mei 2015 malam dengan penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.
Bertempat di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan, RA yang berprofesi sebagai muncikari dan memiliki beberapa PSK dari kalangan artis tersebut, dibekuk pukul 20.00 WIB. RA berhasil diringkus setelah polisi menyamar untuk memakai jasa PSK yang dikendalikan RA.
RA mengatakan, PSK yang ada dalam jaringan bisnis prostitusi online-nya memiliki berbagai model bentuk tubuh yang disesuaikan dengan permintaan pelanggan.
Dari pengakuan RA, artis AA dibanderol dengan harga Rp 80 juta sekali berhubungan badan. Dia pun mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki 200 pekerja seks dari kalangan dunia hiburan yang dapat dijajakan kepada pria hidung belang.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis muncikari pekerja seks komersial (PSK) di kalangan artis dan model ini dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.