Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua artis seksi berinisial NM dan PR lantaran diduga terlibat prostitusi online. Selain mencokok keduanya, polisi juga menangkap muncikari berinisial O dan F di hotel berbintang 5 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam 10 Desember 2015.
Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, F mengaku berprofesi sebagai manajer artis. Termasuk membawahi artis NM dan PR.
"F manajer banyak artis. Bukan hanya 2 orang ini," ucap Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Baca Juga
Sementara untuk O, kata Umar, mengaku berprofesi sebagai karyawan di salah satu diskotek di Ibu Kota.
Umar mengungkapkan pula, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya dugaan artis lainnya yang terlibat di dalam bisnis esek-esek tersebut. Untuk itu, polisi tengah memeriksa telepon genggam milik F dan O.
"Makanya ini kami dalami, di telepon genggamnya kami temukan banyak nama dan banyak komunikasi. Jadi salah satu yang menjadi alat bukti kami," beber Umar.
Jaringan Muncikari RA?
O dan F yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, ternyata terlibat jaringan prostitusi dengan muncikari yang pernah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Robby Abbas (RB).
Dua muncikari itu bersama artis seksi NM dan PR dicokok polisi lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam 10 Desember 2015.
Kombes Umar Fana menjelaskan, sebenarnya penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus muncikari yang pernah diungkap sebelumnya.
"Nah ini sebenarnya pengembangan dari yang disidik oleh Polres Jakarta Selatan. Dari O inilah RB dapat artis beberapa waktu lalu," tutur Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Namun Umar memastikan, pihaknya akan menjerat 2 pelaku dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, hukuman bagi pelaku tidak seperti Robby Abbas yang hanya dihukum ringan.
"Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang. Bunyinya di situ adalah mendapatkan keuntungan ekonomi terhadap korban eksploitasi seksual. Jadi ini tidak hanya menggunakan intercorse, tetapi mengeksploitasi secara seksual, melihat dan memandang saja sudah masuk dalam pasal ini," tutur Umar. (*)
Advertisement