Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdirektorat Judi dan Asusila (Subdit Judisila) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 2 muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi. Para 'pekerja' mereka adalah artis kenamaan dengan tarif puluhan juta rupiah.
Polisi menyebut 2 artis yang ditangkap NM dan‎ PR adalah korban dari kejahatan perdagangan orang (human trafficking).
Baca Juga
Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Salah Alamat ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
Razman Doakan Vadel Badjideh Nikah dengan Lolly, Padahal Pernah Diamuk Nikita Mirzani Gara-gara Ini
Saksi Kunci Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Diperiksa Besok, Disebut Tahu Persis Insiden di Apartemen
"Mereka korban dari 2 tersangka yang mengeksploitasi korbannya," kata Kepala Subdit Judisila, Komisaris‎ Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Jumat (11/12/2015).
Advertisement
Menurut dia, muncikari yang saat ini ditahan di Bareskrim O dan F dipastikan terjerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau UU Nomor 21 Tahun 2007.
Pasal 2 ayat 1 dalam UU tersebut berbunyi‎, "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau pengiriman seseorang dengan penggunaan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Baca Juga
Sementara Pasal 2 ayat 2 UU TPPO mengatur, "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku pidana dipidana dengan pidana yang sama ‎sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Hal tersebutlah yang menyebabkan artis NM dan PR dianggap sebagai korban.
"Tersangka O dan F mengambil keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut. Jadi secara unsur perdagangan orang sudah terpenuhi," kata mantan Wakapolres Jakarta Pusat ini.
Sementara artis seksi NM dan PR yang diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan HI, Jakarta Pusat, masih diperiksa.
Pengungkapan berlangsung, Kamis (10/12/2015) malam. Penyidik melakukan penyamaran sebagai pengguna dari jasa esek-esek yang ditawarkan‎ O dan F. Penyelidikan sendiri berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Robby Abas.
"O dan F ditangkap di tempat sama saat melakukan control delivery," kata Umar. Lalu, berapa keuntungan perbuatan eksploitasi yang tersangka ambil dari setiap korbannya, Umar masih mengunci rapat. (*)