Liputan6.com, Jakarta - Artis seksi NM diamankan Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena diduga terlibat prostitusi online. Artis NM itu diakui sang pengacara, Partahi Sihombing, adalah Nikita Mirzani.
"Klien saya Nikita Mirzani," Partahi Sihombing di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Melalui Partahi, Nikita Mirzani merasa dijebak polisi. Sebab ia berada di hotel itu untuk membicarakan masalah pekerjaan.
"Betul tadi malam di Kempinski. Ia mau bertemu temannya, dan mau omongin pekerjaan," ujar Partahi.
Baca Juga
Menurut Partahi, saat itu NM diarahkan oleh seseorang bernama Cici untuk ke Hotel Kempinski. Cici diketahui adalah seorang yang bekerja di bidang asuransi dan EO.
"Orang itu memperkenalkan mau beri job untuk MC (master of ceremony). Diberi seseorang. Lalu ditangkaplah. Kita boleh katakan itu (dijebak)," ujar Partahi.
Saat ini, artis NM sudah dibawa ke Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta Timur pada pukul 09.30 WIB.
Aparat Subdirektorat Judi dan Asusila (Subdit Judisila) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 2 muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi. Para 'pekerja' mereka adalah artis kenamaan dengan tarif puluhan juta rupiah.
Polisi menyebut 2 artis yang ditangkap MN dan‎ PR adalah korban dari kejahatan perdagangan orang (human trafficking).
Seperti dipaparkan Kepala Subdit Judisila Komisaris‎ Umar Surya Fana. "Mereka korban dari 2 tersangka yang mengeksploitasi korbannya," kata Umar kepada Liputan6.com.