Liputan6.com, Jakarta - NM atau Nikita Mirzani diamankan beserta artis PR di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015. Lewat kuasa hukumnya, Nikita mengaku telah dijebak oleh Bareskrim Polri.
Pernyataan Nikita itu pun ditanggapi oleh kepolisian. "Tadi harusnya (sewaktu mengaku merasa dijebak) ditanya, dasar hukumnya dijebak itu apa?" ujar Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Baca Juga
Umar menyatakan, menjalankan proses penyidikan dan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, menunggu Nikita Mirzani tidak berbusana adalah salah satu prosedur untuk membuktikan jika Nikita melakukan tindak asusila.
"Secara substansi, ditanya setuju atau tidak, ya saya bilang setuju. Prosedurnya apa, undang-undang tadi, 21 tahun 2007," tandas Umar.
Namun melalui kuasa hukumnya, Nikita mengaku merasa dijebak. Sebab keberadaan dia di hotel itu untuk membicarakan masalah pekerjaan.
"Betul tadi malam di Kempinski. Ia mau bertemu temannya, dan mau omongin pekerjaan," ujar Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Nikita.