Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi manusia hampir 8 ribu berkas selama 2015. Jumlah ini melonjak dari dari tahun lalu.
"Dalam 5 tahun terakhir dapat kami sampaikan, Komnas HAM menerima 6.000 berkas setiap tahunnya dari seluruh wilayah RI, baik WNI yang di luar negeri. Tahun ini total terkumpul sebanyak 7.972 ribu berkas pengaduan," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12/2015). ‎
Menurut dia, mayoritas aduan berkaitan dengan Kepolisian. Tidak hanya tahun ini, Kepolisian menduduki peringkat atas sebagai teradu. Ini sudah terjadi selama 5 tahun terakhir.
Kemudian peringkat kedua yang sering dilaporkan dalam pelanggaran HAM adalah korporasi.
"Reka‎n dari Kepolisian RI merupakan lembaga yang relatif dilaporkan ke Komnas HAM, diikuti korporasi, pemerintah daerah, baik TNI dan lembaga peradilan," ucap Nur Kholis. ‎
Baca Juga
Dia menilai banyaknya pengaduan terhadap Kepolisian terjadi setelah adanya reformasi besar-besaran di institusi penegak hukum tersebut. Kondisi ini membuat Polri semakin kuat. Namun, di sisi lain, dia mengakui, Polri terus berbenah diri menjadi semakin humanis dan mengedepankan HAM dalam bertindak.
"S‎etelah adanya reformasi, polisi memiliki kewenangan yang sangat kuat, Komnas HAM mencatat polisi terus berbenah diri. Sehingga pergeseran ini membawa indikasi dari komplain masyarakat. Sedangkan korporasi ‎menjadi pihak yang paling banyak yakni pertambangan, perkebunan," jelas Nur Kholis.
‎
Menurut dia, HAM merupakan hak setiap orang yang harus dilindungi dan dipertahankan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah terus berkomitmen mengedepankan HAM dalam setiap membuat keputusan.
"Jangan sampai dikurangi atau dirampas oleh siapapun. ‎Serangkaian HAM baik hak sipil politik ekonomi sosial budaya sudah dijamin konstitusi. Selanjutnya dinyatakan dalam konstitusi perlindungan kemajuan, HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," pungkas Nur Kholis.