Sukses

5 Fakta Penting Kasus Prostitusi Nikita Mirzani

Mulai dari tarif fantastis dalam sekali kencan hingga ditemukannya kondom dalam tas Nikita.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit III Ditipidum Bareskrim Mabes Polri terus menyelidiki kasus prostitusi online yang melibatkan Nikita Mirzani. Artis yang kerap mengenakan pakaian seksi itu diamankan petugas di sebuah Hotel di kawasan Hotel Indonesia, Kamis 10 Desember 2015 malam, bersama artis berinisial PR.

Dalam penyelidikan kasus ini, terungkap sejumlah fakta mencengangkan atas praktik yang dilakukan Nikita. Mulai dari tarif fantastis dalam sekali kencan hingga ditemukannya kondom dalam tas Nikita.

Berikut 5 fakta kasus prostitusi Nikita Mirzani yang dihimpun Liputan6.com, Jumat (11/12/2015):

1. Nikita Mirzani Tak Berbusana Saat Diamankan

Polisi mengaku kesulitan untuk membongkar praktik prostitusi online di kalangan artis. Karena hanya orang-orang tertentu saja yang mampu menjadi konsumen mereka.

Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, anak buahnya sempat menyamar sebagai pelanggan jasa esek-esek kalangan artis hingga akhirnya dikirimkan foto Nikita Mirzani. Usai itu, uang muka sebesar Rp 10 juta dikirimkan.

Usai membayar uang muka, penyidik bertemu mereka, yang salah satunya Nikita di sebuah hotel kawasan HI. Tak lama bertemu, polisi pun mengamankan Nikita dalam kondisi tak berbusana

"Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak sampai terjadi apa-apa," terang Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Selengkapnya baca di sini...

2 dari 3 halaman

Kondom di Tas Mirzani

2. Kondom di Tas Nikita

NM yang kemudian diketahui sebagai Nikita Mirzani, menjadi salah satu artis yang diamankan Bareskrim Polri tadi malam beserta artis berinisial PR di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat.

Bareskrim mengamankan keduanya dalam upaya pengusutan kasus perdagangan orang yang dijalankan oleh tersangka O dan F. Dari hasil pengamanan terhadap Nikita Mirzani, polisi menyita kondom dari tas artis seksi tersebut.

"(Kondom) di tas Nikita, belum sempat dipakai," ujar Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Selain menyita kondom, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk pakaian dalam.

Selengkapnya baca di sini...

3. Bukan Pertama Kali

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengungkapkan polisi mendapati fakta mengejutkan dalam kasus itu. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap NM dan PR.

Kedua artis tersebut diduga sudah kerap kali melayani pria hidung belang. "Kalau dilihat dari transkripnya ya bukan pertama kali (melayani pelanggan)," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Selain itu, sambung Umar, Nikita dan PR kerap meminta 'pekerjaan' kepada 2 muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (sering) dengan NM masuk ke dalam artinya dia menyetujui. Indikasinya sudah setuju (melayani pelanggan)," sambung Umar.

Selengkapnya baca di sini...

3 dari 3 halaman

Tarif Fantastis

4. Tarif Fantastis

Artis seksi NM dan PR diamankan Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum karena diduga terlibat prostitusi online. Berapa tarif yang dipasang kedua model tersebut sekali kencan?

"NM bertarif Rp 65 juta. Sementara PR memasang tarif Rp 50 juta," ucap Kasubdit III Tipidum Komisaris Umar Fana di Jakarta, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Keduanya diamankan di sebuah hotel mewah di bilangan HI, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) malam.

Selain artis NM dan PR, dua muncikari O dan F juga ditangkap. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selengkapnya baca di sini...

5. Ada 2 Muncikari

Selain mengamankan NM dan PR, polisi menangkap 2 orang yang diduga muncikari 2 artis dan model seksi tersebut.

"Tersangka O dan F ditangkap di tempat sama, di hotel di kawasan HI," ucap Kepala Sub Direktorat III Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jumat (11/12/2015) dini hari.

O dan F dijerat pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau UU 21/2007.

"Mereka diduga melakukan praktik perdagangan orang dan mengambil keuntungan dari pidana tersebut," jelas Umar.

Selengkapnya baca di sini...