Sukses

Pengacara Setnov Polisikan Menteri ESDM terkait UU ITE

Sudirman Said dinilai telah melanggar Pasal 35 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Liputan6.com, Jakarta - Babak baru perseteruan Ketua DPR RI Setya Novanto melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimulai. Melalui penasehat hukumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tudingan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Novanto adalah penggunaan alat bukti yang keasliannya diragukan saat di persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Kami melaporkan SS (Sudirman Said) terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) mengenai flashdisk yang ditunjukkan SS dalam sidang MKD. Seolah-olah barang bukti itu otentik (asli),"  ujar Penasehat Hukum Setya Novanto, Aga Khan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Aga menyatakan, pihaknya tidak tahu barang bukti yang diajukan oleh Menteri ESDM itu otentik apa tidak. Namun, Aga mengaku lebih mendalami sisi unsur tindak pidana ITE-nya atau tidak.

"Kita lebih ke UU ITE," ujar Aga.



Tiba di SPKT Mapolda Metro Jaya pukul 16.00 WIB, proses pembuatan laporan ini berlangsung sekitar 4 jam hingga pukul 20.00 WIB.

Aga mengaku berdiskusi selama berjam-jam, karena menurut petugas SPKT, alat bukti yang diajukan Aga belum cukup lengkap untuk mengakomodir laporannya.

"Selama 3 jam kami diskusi dengan polisi dan kami disuruh melengkapi salah satu alat bukti. (Alat buktinya) rekaman suara di flashdisk," kata Aga.

Menurut Aga, Sudirman Said telah melanggar Pasal 35 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menghadirkan bukti rekaman suara yang diterimanya dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tanpa diuji keasliannya, di persidangan MKD.

Aga mengaku mencurigai bukti rekaman itu palsu dan direkayasa. Karena seharusnya, sebelum persidangan diserahkan ke saksi ahli dulu, untuk memastikan itu otentik apa tidak.

"Itu kan dari tangan Maroef ke Sudirman Said. Bukan dia rekam sendiri. Kita ingin masyarakat tahu SS itu memberikan bukti yang tidak sesuai UU ITE. Pemindahan alat bukti elektronik harus dilakukan oleh ahli khusus, ahli forensik, ahli audio," terang Aga.

Dalam laporannya hari ini, Aga menyerahkan sekumpulan artikel berita yang ditautnya dari media massa untuk dijadikan alat bukti ke pihak kepolisian.

Tautan berita itu terkait isi rekaman pertemuan Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef yang disebarluaskan SS saat kasus 'Papa Minta Saham' hangat diperbincangkan.

"Hari ini kami serahkan link-link berita dan laporkan pasalnya. Dalam pasal tersebut, ada ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara," ujar Aga.

Rabu kemarin (9/12/2015), Firman Wijaya penasehat hukum Setya Novanto, juga menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said terhadap Novanto.

"Kalau laporan di Mabes kan terkait pencemaran nama baik," pungkas Firman.