Liputan6.com, Jakarta - 2015 segera berganti. Sepanjang tahun ini, banyak kejadian penting yang mewarnai Indonesia, termasuk sejumlah peristiwa hukum, sebut saja soal eksekusi mati sejumlah terpidana narkoba.
Akibat peristiwa tersebut, Tanah Air menjadi sorotan dunia. Sejumlah negara yang warganya menjadi teresekusi mati, protes. Sejumlah doa pun dikirim untuk para terpidana mati, salah satunya dari Australia.
Eksekusi hukuman mati yang menuai kontroversi dan menguji ketegasan Presiden Jokowi yang sebelumnya disebut sebagai 'Presiden Boneka'.
Advertisement
Tahun ini juga merupakan titik awal tumbangnya Abraham Samad di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut memutar kembali pertikaian antara KPK dan Polri. Untuk mendamaikan keduanya, TNI pun siap ambil bagian.
Kematian Salim atau Salim Kancil warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pun mengejutkan jagad Tanah Air. Dia merupakan petani yang juga aktivis penolak tambang pasir di daerahnya. Dia tewas setelah digergaji lehernya dan dianiaya 40 orang yang diduga propenambang.
Ada pula sejumlah kasus hukum besar lainnya yang banyak menghiasi setahun perjalanan bangsa ini. Berikut rangkuman setahun peristiwa hukum di Indonesia:
Januari - Februari
Januari
Jangan Ada Rani Andriani Lain
Rani Andriani menjadi 1 dari 6 terpidana mati yang dieksekusi mati bersamaan pada Minggu 18 Januari 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Dia merupakan satu-satunya warga negara Indonesia (WNI) yang divonis mati pada tengah malam itu.
Kisah Rani hingga menemui ajalnya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap bermula dari sepupunya, Meirika Pranola alias Ola yang juga divonis mati namun kemudian mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hukuman Ola kala itu diperingan menjadi hukuman seumur hidup.
Selengkapnya...
Ragu untuk Abraham Samad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dikabarkan menghubungi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko untuk mengamankan Gedung KPK. Permintaan pengamanan itu dilakukan Abraham terkait dengan adanya rencana penggeledahan KPK oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Mengenai hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mempertanyakan sikap Abraham yang mengontak Moeldoko.
Selengkapnya...
Â
Februari
Damai KPK-Polri
Panglima TNI Jendral Moeldoko menyatakan siap mendamaikan 2 lembaga penegak hukum, KPK dan Polri yang sedang berseteru. Bila diminta Presiden Jokowi, TNI bahkan siap menjalani operasi militer untuk menyelesaikan gesekan KPK dan Polri.
"TNI mengatakan dengan jelas, kita tidak akan ikut campur dalam masalah KPK dan Polri. Tetapi jika presiden memberi instruksi kami turun, kami akan melakukan operasi militer selain perang," tegas Moeldoko di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat 6 Februari 2015.
Selengkapnya...
Pesan Terakhir Samad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka atas pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.
"Saya pikir (mundur) itu standar bagi semua pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal-hal itu," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta bersama dengan Deputi Pencegahan Johan Budi SP, Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang, dan 2 pengacaranya, Danang Trisasongko dan Abdul Fikar Hadjar, Selasa 17 Februari 2015.
Selengkapnya...
Â
Advertisement
Maret - April
Maret
Standar Ganda Hukuman Mati
Teng...teng...Lonceng Gereja St Ignatius, Richmond, Melbourne, Australia, berdentang 25 kali pagi itu, Jumat 2 Desember 2005. Masing-masing mewakili 1 tahun usia pemuda bernama Nguyen Tuong Van.
Suara genta bertalu-talu memecah suasana hening yang tak nyaman. Tak ada lagi yang bisa dilakukan, kecuali berdoa, menangis, mengeluarkan segala himpitan emosi yang menyeruak dari dalam dada. Termasuk amarah.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bukan warga Australia pertama yang dieksekusi di negeri orang. Nguyen lah orangnya. Dia dieksekusi di Singapura karena kedapatan membawa heroin.
Pengacara Komjen Budi Gunawan Ditangkap Kejagung
Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi pengacara Razman Arief Nasution. Pengacara Komjen Budi Gunawan itu ditangkap lantaran terlibat kasus penganiayaan.
"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari P‎anyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Maret 2015.
Selengkapnya...
Â
April
Pesan Terakhir Andrew Bali Nine
Sebanyak 2 jenazah terpidana mati yang dikenal sebutan duo 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah berada di Rumah Persemayaman Abadi, Jalan Daan Mogot Km 2, Jakarta Barat. Jenazah keduanya segera dibawa ke negaranya, Australia.
Kedua sahabat Andrew Chan, Tedy Andrew dan Maureen Veronica hadir di rumah persemayaman itu, Rabu 29 Maret 2015 sore. Kedua orang itupun ingin masuk untuk melihat jenazah sahabatnya untuk terakhir kalinya. Namun pihak Kedutaan Besar Australia belum mengizinkan keduanya masuk ke dalam untuk melayat jenazah.
Tedy mengatakan Andrew Chan tidak pernah takut untuk ditembak mati. Hal ini disampaikan Andrew Chan saat Tedy mengunjunginya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Andrew pun lebih mendekat ke Tuhan.
selengkapnya...
Menguak Kasus Mary Jane
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane terhindar dari eksekusi mati jilid II. Eksekusi matinya ditunda sementara waktu lantaran kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia dan sindikat narkoba yang menimpanya.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK melarang Mary Jane meninggalkan Indonesia. Jika mau, kata dia, penyidik Filipina diperbolehkan datang ke Indonesia.
Selengkapnya...
Â
Mei - Juni
Mei
Novel Baswedan di Pusara Pidana
Penasihat hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan hingga penggeledahan rumah kliennya oleh Bareskrim Polri. Sejumlah kejanggalan itu diungkapkan Koordinator Kontras Haris Azhar yang juga tim pengacara Novel Baswedan.
Kejanggalan pertama, kata Haris, terletak pada kronologi kejadian di Bengkulu. Haris menuturkan kronologi kasus Novel sewaktu masih bertugas sebagai anggota Polri di Bengkulu pada 2004.
Novel di Mata Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan buka suara atas penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel merupakan sepupu Anies. Sebagai saudara dekat, Anies sangat mengenal karakter dan sifat Novel sejak masih anak-anak.
"‎‎Saya kenal Novel sejak kecil, jadi Novel yang saya tahu, dia anak yang lurus dan berani," ujar Anies usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2015 di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2015.
Selengkapnya...
Â
Juni
Keputusan Luar Biasa Jokowi
Pengamat politik dari Indobarometer M Qodari menyatakan, sejak awal sangat percaya Jokowi bukanlah 'Presiden boneka' seperti dituduhkan berbagai pihak. Hanya saja, Jokowi tidak bisa langsung mengambil keputusan karena tidak memiliki parpol sendiri.
Misalnya, ujar Qodari, keluarnya Perpres Penetapan dan Penyimpangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Jokowi menganggap hal itu sangat penting demi pengendalian stok pangan dan harga.
Pesona Kepala BIN Sutiyoso
Presiden Jokowi memilih Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2015. Pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala BIN ini sudah melewati sejumlah pertimbangan.
Jokowi mengatakan pertimbangan itu terutama pada dunia intelijen. Baik itu rekam jejak maupun kompetensi yang dimiliki mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD tersebut.
Selengkapnya...
Â
Advertisement
Juli-Agustus
Juli
Seleksi Tahap I Capim KPK
Setelah menjalani proses seleksi, 600 pendaftar capim KPK akhirnya mengerucut menjadi 194 nama. Dari data Pansel KPK, 194 nama yang lolos, terdapat nama-nama peserta yang tidak asing lagi dalam dunia hukum.
Sebut saja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan‎ mantan Juru Bicara KPK yang kini Pelaksana tugas pimpinan lembaga antirasuah tersebut, Johan Budi SP. Ada juga ekonom Ichsanoodin Noorsy, dan pensiunan jenderal bintang dua, Mayjen TNI Hendardji Soepandji. Tak hanya Johan Budi, dari internal KPK juga beberapa nama lolos tahap ini. Mereka adalah Giri Suprapdianto yang merupakan Direktur Gratifikasi KPK dan Yudi Kristiana yang saat ini masih menjabat sebagai jaksa KPK.
Selain nama-nama tersebut, terdapat perwakilan perempuan yang namanya cukup tersohor, yakni anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Â periode 2008-2013 Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani. Keduanya termasuk dalam 23 nama perempuan yang lolos tahap I.
Sel Seumur Hidup bagi Sejoli Pembunuh Ade Sara
Isak tangis Assyifa Ramadhani tak terbendung saat harus menerima kenyataan mendapat hukuman 20 tahun penjara. Tidak kuasa menahan tangis, Assyifa pun pingsan setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014.
Hari yang sama, tepatnya berselang satu jam, Ahmad Imam Al Hafitd diganjar hukuman pidana penjara selama 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Dalam amar putusan majelis hakim, sejoli ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ade Sara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut. Keduanya kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah 7 bulan berlalu, tepatnya 23 Juli 2015, Majelis Hakim Kasasi MA menolak upaya hukum kasasi kedua terdakwa. Selain menolak, Majelis Kasasi bahkan memutus memperberat hukuman sejoli itu dari hukuman pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup.
Â
Agustus
SIM, STNK, dan BPKB Kewenangan Siapa?
Pemohon yang terdiri dari perseorangan dan lembaga swadaya masyarakat‎ (LSM) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 64 ayat 4 dan 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan 3, Pasal 72 ayat 1 dan 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2, dan Pasal 88‎.
Pada permohonan ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut.
‎Para pemohon menganggap kebijakan Polri mengeluarkan SIM dan STNK bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Pesakitan untuk Pelawak Mandra
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan program siap siar di TVRI menggunakan APBN 2012. Pada kasus ini duduk sebagai terdakwa yakni Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra.
‎Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa komedian tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Mandra itu dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637.
Mandra yang melejit dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perbuatan dalam program siap siar itu dilakukan pada bulan Agustus 2012 hingga Desember 2012.
September -Oktober
September
Praperadilan Hukum Tilang
Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya praperadilan dilakukan lantaran Supriadi merasa penilangan terhadapnya tidak sah.
"Nanti sekitar jam 14.00-15.00 WIB, kami akan ajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jakpus," ujar penasihat hukum pemohon, Boyamin Saiman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2015.
Dia menuturkan alasan pengajuan praperadilan. Menurut dia, gugatan diajukan lantaran ada upaya penyitaan petugas kepolisian yang dianggap tidak sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi lantaran melintasi jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kisah Salim Kancil
Salim atau Salim Kancil warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disebut-sebut mempunyai ilmu kebal senjata tajam atau tekbal.
Namun, bukan itu alasan petani yang juga aktivis penolak penambang pasir di daerahnya tersebut harus kehilangan nyawanya. Salim Kancil diduga tewas setelah digergaji lehernya dan dianiaya 40 orang yang diduga propenambang.
Hal itu disampaikan anggota Tim Investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir. Menurut dia, Salim mengalami kejadian tidak wajar.
Â
Okotober
PDIP soal Kabar Risma Jadi Tersangka
Kabar mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma sebagai tersangka ‎oleh Polda Jawa Timur, mengagetkan banyak pihak, terutama dari PDI Perjuangan. Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios di Pasar Turi, Surabaya.
"Saya lagi cari informasi, mudah-mudahan tidak benar itu," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Hal senada juga disampaikan politikus senior PDIP, Aryo Bimo. Dia mengaku belum mendengar informasi terkait status tersangka yang dialami kader terbaik PDIP itu. "Saya belum dengar," jawab Aryo singkat.
Akbar Faizal Ucap Innalillahi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Dia jadi tersangka terkait dugaan suap dalam kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎
Ketua DPP Partai Nasdem Akbar Faizal mengaku terkejut mendengar kasus yang menimpa koleganya itu. ‎Dia bahkan mengaku tak percaya hal itu terjadi pada Rio. "Innalillahi wainnailaihi rojiun, saya tidak bisa berbicara. Saya tidak percaya ini terjadi pada kawan saya," kata Akbar Faizal saat dihubungi di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.
Akbar berharap Rio bisa kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di lembaga antirasuah. Dia yakin kasus yang menjerat Rio tak ada hubungannya dengan Partai Nasdem. "Saya yakin partai siapkan langkah itu, di satu sisi dia lakukan tidak ada ‎hubungannya dengan partai," ujar Akbar.
Advertisement
November-Desember
November
Polisi-Jaksa Harus Hati-hati?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
Di mana draft perubahan itu segera dibawa ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera membentuk peraturan baru.
Dia pun mengingatkan dengan adanya perubahan baru itu, baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk bekerja lebih profesional dalam menindak seseorang.
Keadilan untuk Tata Chubby
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Prio Santoso, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisahrin atau Mpih sang pemilik akun Twitter @tata_chubby, pekerja seks komersial via online dengan hukuman 16 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara.
"Menyatakan terbukti bersalah tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana 16 tahun kurungan penjara, dikurangi seluruh masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 November 2015.
Hakim Nelson Sianturi mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Prio Santoso (24) tentang pencurian dan menyebabkan matinya seseorang dengan dibarengi perbuatan lainnya, sesuai dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terbukti.
Â
Desember
KDRT, Mantan Anggota DPR Noriyu Polisikan Suami
Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf atau yang dikenal dengan Noriyu (38) melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Sang suami yang merupakan politikus Partai Gerindra berinisial SP diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Korban Nova Riyanti Yusuf, mantan anggota DPR dari Demokrat. Terlapor suaminya atas nama SP yang dikatakan sering melakukan tindak KDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 Desember 2015.
Dia mengatakan kasus ini ditangani Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya. Seharian, penyidik membuat BAP atas laporan Noriyu dan melakukan visum untuk membuktikan kebenaran ucapannya.
Fakta Mengejutkan dari 10 Unit Mobile Crane Pelindo II
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Penyidik pun telah merampungkan pengecekan terhadap 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu 28 November 2015.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan 10 unit mobile crane yang juta telah disita sebagai barang bukti. Apa fakta itu?