Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan kajian The Global Competitiveness Report, Word Economic Forum, persoalan yang paling krusial dalam tata kelola pemerintahan Indonesia yang menyebabkan daya saing bangsa dalam percaturan global masih tertinggal adalah korupsi dan inefisiensi birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, demi mewujudkan reformasi birokrasi, para pelaku pemerintahan atau pelayan publik harus menjunjung tinggi antikorupsi.
"Kontribusi faktor korupsi 19,3%, sedangkan inefisiensi birokrasi mencapai 15%. Apabila diibaratkan penyakit kanker, sudah stadium lanjut. Kedua patologi birokrasi tersebut harus kita sikat habis," tegas Yuddy dalam keterangannya, Senin (14/12/2015).
Menurut dia, upaya penting untuk menyikat korupsi dan inefisiensi birokrasi, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus melalui upaya pencegahan yang sistemik, yakni melalui reformasi birokrasi.
Untuk itu, Kementerian PANRB saat ini sedang memacu pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk konkret dari reformasi birokrasi.
"Bersama dengan KPK dan Ombudsman RI, kami sedang memacu sosialisasi dan pendampingan pembangunan ZI kepada instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," terang Yuddy.
Baca Juga
Yuddy bersama Plt Pimpinan KPK Johan Budi, juga telah menyerahkan penghargaan hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2015.
Yuddy mengatakan, pemerintah tidak tinggal diam, tetapi terus memonitor, mengevaluasi, dan membina unit-unit kerja ĺayanan publik dan perizinan menjadi champion unit-unit pelayanan. Dengan arahan yang diberikan kementeriannya, maka unit-unit tersebut nantinya akan berlomba memberikan pelayanan bersih dan bebas dari KKN.
Unit-unit kerja pelayanan publik dan perizinan yang menjadi juara inilah yang disebut Zona Integritas. Yuddy berharap, gerakan tersebut akan menjadi gerakan masif perbaikan di unit pelayanan publik dan perizinan seperti amanah Presiden Joko Widodo.
"ZI bukan kegiatan seremonial, tetapi secara substansi terkait dengan fungsi pemerintahan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepuasan publik. Untuk mendapatkan predikat baik, maka planning yang sudah digariskan harus dikelola dan diimplementasikan dengan baik dan akuntabel," kata Yuddy.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menurut Yuddy, bukan hanya sekedar istilah, tetapi merupakan predikat yang diberikan berdasarkan hasil penilaian objektif. Predikat tersebut disematkan atas dasar adanya perbaikan ke dalam yaitu akuntabilitas berbasis kinerja, serta pelayanan keluar kepada masyarakat.
Dari data Kementerian PANRB, daftar 13 unit kerja yang dinyatakan WBBM hanya 1, yakni RSUD Dr Karyadi, Semarang. Sementara 12 unit lainnya yang mendapatkan predikat WBK adalah :
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI
2. BPK RI Perwakilan Jawa Timur
3. BPK RI Perwakilan Banten
4. BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan
5. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara Almapura
6. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor
7. Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari
8. Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
9. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
10. RSUD Tugurejo
11. RSUD Palembang Bari, dan
12. Lapas Wanita Kelas IIA Bulu
Advertisement