Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga memanggil saksi lain dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto hari ini. Saksi lain yang dipanggil adalah pengusaha Riza Chalid.
Dia dijadwalkan memenuhi panggilan MKD DPR pada Senin (14/12/2015) pukul 11.00 WIB. Sementara Menko Luhut dimintai keterangannya pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah melalui rapat internal pimpinan MKD. Demikian diungkapkan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco.
"Mudah-mudahan sidang terbuka. Mungkin bisa dilihat pas sidang," ujar Sufmi Dasco Ahmad pada 11 Desember 2015.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Riza. Sebelumnya dia telah dipanggil, tapi mangkir pada Kamis 3 Desember 2015. Pemanggilan sang pengusaha didasari rekaman yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said.
Riza terekam dalam pembicaraan bersama Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengenai rencana perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang yang akan berakhir pada 2021.
Dalam rekaman tersebut terdengar ketiganya membahas pembagian saham Freeport dengan mengatasnamakan presiden dan wakil presiden demi memuluskan negosiasi. (*)
Advertisement