Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan sidang dengan menghadirkan pengusaha M Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, pengusaha minyak tersebut belum memberikan konfirmasi akan hadir atau tidak dalam sidang 'papa minta saham' itu.
Riza Chalid merupakan orang ketiga dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman ini diduga terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Belum ada konfirmasi, suratnya dikirim Jumat kemarin," kata Kepala Sekretariat MKD Cholidah Indriyana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2013).
Riza Chalid diketahui memiliki 3 rumah. Namun MKD DPR hanya mengirimkan 1 surat panggilan kepada Riza Chalid. Akan tetapi, Cholidah enggan membeberkan alamat rumah yang mana yang dikirimi surat tersebut.
"Dikirimnya ke salah satu saja," tandas Cholidah.
Baca Juga
Pengusaha itu diagendakan menghadiri sidang MKD sebagai saksi pukul 10.00 WIB hari ini. Selain Riza Chalid, MKD akan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika pada Senin, 16 November 2015. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Pada sidang etik, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya adalah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun, dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.