Sukses

Presdir Freeport dan Sekretaris Pribadi Setnov Diperiksa Kejagung

Mantan Wakil Kepala BIN itu tiba di gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait pengembangan kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) itu tiba di gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan mengenakan batik lengan panjang warna coklat, ia mengaku akan memberi keterangan lanjutan dalam perkara tersebut.

"Saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan, substansinya saja. Mengenai apa saja yang hendak ditanyakan silakan tanyakan pihak Kejaksaan Agung," kata Maroef Sjamsoeddin di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Selain memeriksa Maroef, jaksa penyidik juga menjadwalkan memeriksa sekretaris pribadi Setya Novanto yang diketahui bernama Dina.

"Hari ini diagendakan sekretaris Pak Setya Novanto dan Pak Maroef dimintai keterangan. Keterangan seputar pembahasan PT Freeport," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto saat dihubungi.

 



Jaksa penyidik juga telah memintai keterangan Maroef dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada pekan lalu, terkait pengembangan kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan, dari keterangan sementara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Tapi, ia mengaku penyidik membutuhkan keterangan dan penyelidikan mendalam soal dugaan itu. Selain itu, penyidik juga masih perlu mengumpulkan banyak alat bukti untuk bisa meyakinkan mereka saat kasus tersebut naik ke penyidikan.

"Yang jelas itu indikasi ada, makanya kita dalami. Ini kan di depan mata. Kejadian ini ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Arminsyah.