Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Sidang hari ini rencananya menghadirkan M Reza Chalid sebagai saksi. Sebab, Reza ada dalam rekaman 'Papa Minta Saham' itu. Namun, sampai saat ini pengusaha minyak itu belum juga hadir di DPR.
Anggota MKD pun menggelar rapat internal. Mencuat dugaan kemungkinan Reza akan dipanggil paksa.
"Segala kemungkinan ada (panggil paksa), tapi tunggu hasil rapat internal hari ini bagaimana. Kalau memang yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa keterangan nanti diputuskan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Hari ini adalah pemanggilan kedua MKD kepada Reza Chalid. Pemanggilan pertama dilakukan pada 3 Desember lalu bersama Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Namun, hanya Maroef yang hadir dalam sidang kasus 'Papa Minta Saham' tersebut.
Baca Juga
Dasco menambahkan MKD tetap akan menunggu pengusaha minyak itu hari ini. Jika memang tidak hadir, MKD juga akan menunggu Reza Chalid mengirimkan alasannya. Jika tak ada respons, baru MKD memutuskan sikap.
"(Nanti) memutuskan langkah-langka selanjutnya sesuai tata peraturan kami," ujar Dasco.
Kasus 'Papa Minta Saham' berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu. Dia melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Dalam persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya adalah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun, dia mengakui pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.**