Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013.
Selain Atut dan Wawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andika Hazrumi. Anak kandung Atut itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk ibu dan pamannya.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Selain Andika, penyidik juga memanggil saksi lainnya seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas SDAP Iing Suwardi, serta Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja.
Baca Juga
"Mereka akan jadi saksi untuk tersangka yang sama," kata Yuyuk.
Baik Atut maupun Wawan belum hadir di Gedung KPK hingga siang ini. Petugas KPK dikabarkan sudah menjemput Wawan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dan Ratu Atut dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selaku Gubernur Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Ia juga dianggap mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas sewaktu menjadi Gubernur Banten. Padahal, Atut sebagai pengguna anggaran harusnya bertanggung jawab atas semua pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan, Wawan diduga berperan sebagai salah satu pemberi commitment fee yang diuntungkan akibat proyek pengadaan tersebut.