Sukses

Menko Luhut Hadiri Sidang MKD 'Papa Minta Saham'

Keterangan Luhut dibutuhkan, karena namanya disebut 66 kali dalam rekaman.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Luhut hadir untuk diperiksa dalam sidang etik kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Luhut tiba di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015) sekitar pukul 12.57 WIB. Dia ditemani Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai dan langsung masuk ke ruang tunggu tanpa memberikan pernyataan ke awak media soal sidang 'Papa Minta Saham' tersebut.

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, keterangan Luhut dibutuhkan karena namanya disebut-sebut sebanyak 66 kali dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.



Dalam rekaman percakapan itu, Novanto dibantu Riza diduga menjanjikan kemulusan negosiasi kontrak Freeport meminta 20 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK. Menurut Junimart, MKD akan mengklarifikasi sejumlah percakapan saat nama Luhut disebut dalam rekaman itu.

"Kita akan tanya, apa betul soal ini? Bagaimana sikap saudara namanya disebut? Kalau tidak setuju kenapa diam," kata Junimart.

Namun internal MKD terpecah soal pemanggilan Luhut. Anggota MKD Sarifudin Sudding misalnya, tak setuju Luhut dihadirkan. Dia menilai tidak ada urgensinya pemeriksaan Luhut. Karena, mantan Politisi Golkar itu tak hadir langsung dalam pertemuan antara Novanto, Riza dan Maroef.

"Saya sih melihat tidak ada urgensinya memanggil orang yang tidak ikut dalam pertemuan itu," ujar Sudding.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015 melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya ialah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun, dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.
‎