Sukses

Kasus Bank Banten, Menantu Atut Ungkap Perintah Golkar di KPK

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Wakil Ketua DPRD Banten Tri Satria Santosa, Anggota DPRR SM Hartono dan Direktur PT BGD Ricky T.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap Tri Satria Santosa selaku anggota DPRD Banten, SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten, serta Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol saat sedang melakukan transaksi suap di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 1 Desember 2015. Suap itu terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah US$ 11 ribu da Rp 60 juta.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan, sejak awal Partai Golkar telah menolak rencana pembahasan Peraturan Daerah Pembentukan Bank Banten yang digulirkan pemerintahan setempat.

"Terkait pendirian Bank Banten, dari awal Fraksi Golkar memang sudah menolak," ujar Adde di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut Adde, Fraksinya beralasan, belum ada hal yang penting bagi provinsi Banten untuk membentuk bank daerah yang memakan biaya hingga Rp 950 miliar dari APBD tahun 2016.

"Kami melihat tidak ada urgensi untuk pendirian Bank Banten pada tahun ini. Justru lebih banyak urgensinya untuk perbaikan infrastruktur di Provinsi Banten," kata menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.

Adde hari ini diperiksa penyidik KPK terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Banten.

Bersama sejumlah rekannya dari DPRD Banten, ia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka suap proses pembahasan Bank Banten yakni, Tri Satria Santosa selaku anggota DPRD Banten, SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten, serta Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Dalam pemeriksaan yang hanya sekitar 2 jam ini, Adde mengaku dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan seputar pembahasan APBD Banten yang juga diikuti oleh 2 tersangka tadi.

"Hanya diperiksa sekitar 10 pertanyaan," kata Adde.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa meski berasal dari Partai Golkar, proses suap yang dilakukan oleh SM Hartono tidak sesuai dengan arahan partainya.

"Karena Golkar menolak pembentukan Bank Banten. Dalam semua tanggapan Fraksi Golkar," pungkas Adde.

Perkara suap ini terkuak setelah petugas KPK menangkap ketiganya sedang melakukan transaksi di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 1 Desember 2015.

Dalam suap yang terkait pembentukan Bank Banten ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah US$ 11 ribu da Rp 60 juta.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hartono dan Tri sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.